Di antara tanda-tanda yang dikirimkan oleh Allah kepada hambanya sebagai
TANDA akan dekatnya kematian adalah
UBAN, dengan berubahnya rambut dari warna hitam ke warna putih ini membuat kebanyakan manusia merasa malu kalau dirinya disebut sudah tua, dan tua identik dengan kematian. Banyak orang yang tidak PD dengan hal itu akhirnya mengambil inisiatif untuk mencabutnya. Timbul sebuah pertanyaan. Bagaimana hukum mencabut uban baik di kepala maupun di jenggot?
Perlu kita ketaui bahwa mencabut uban
Hukumnya makruh, baik uban yang ada di kepala atau uban yang ada di jenggot seseorang. Hal ini sebagaimana pendapat syakhul islam Ibnu Taimiyah di dalam majmu' fatawanya dan Imam Ibnu Qudamah beliau berkata: "Hukumnya makruh mencabut uban di kepala."
Sedangkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu' berkata: "Jika dikatakan mencabut uban dilarang karena ada larangan yang sharih (jelas) dari Rosulullah, maka hal tersebut tidak keliru, baik mencabut uban jenggot atau uban di kepala.
" Karena Rosulullah pernah bersabda,لاَ تَنْتَفُوْا الشَّيْبَ، فَإِنَّهُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيْبُ شَيْبَةً فِيْ اْلإِسْلاَمِ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُوْراً يَوْمَ القِيَامَةِ.
"
Janganlah kalian mencabut uban, karena tidaklah seorang muslim yang beruban dengan satu ubanpun karena menegakkan islam, melainkan akan menjadi cahaya baginya kelak pada hari kiamat. (H.R. Abu Daud, At Thirmidzi dan An-Nasai)Penulis Tuhfatul Ahwazi menjelaskan dalam syarhnya tentang "Akan bercahaya pada hari kiamat" maksudnya adalah seseorang akan mendapatkan cahaya tatkala berada di dalam kegelapan dan kesusahan (tatkala melintasi jembatan shiroth) pada hari kiamat.
Al Munawi berkata: "Uban yang dimaksud disini adalah ubannya seseorang yang tumbuh karena memperjuangkan islam seperti jihad atau takut kepada Allah." Maka dapat disimpulkan bahwa mencabut uban hukumnya
makruh dan
afdholnya untuk tidak mencabutnya. Karena kelak akan
menjadi penerang kita pada hari kiamat. Maka dari itu bagi siapa saja yang sudah beruban baik dia masih muda atau sudah tua hendaknya jangan minder dan malu untuk memeliharanya dan jangan sekali-kali untuk dihilangkan atau mencabutnya. Hendaknya seorang muslim tetap konsisten untuk mengamalkan sunnah-sunnah Rosulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.
Sumber :Aa' Umar Azizhttp://gardumuslim.com/index.php?
Posted by
lina
at
4:32 PM